berita.depok.go.id - Rumah Sakit (RS) Hermina Depok mengadakan kegiatan Seminar Awam Masa Depan Pengobatan dengan Sel Punca (Stem Cell) yang berlangsung di Lantai 6 RS Hermina Depok, Senin (15/12/25).
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konsep dasar sel punca, jenis-jenisnya, serta potensi pemanfaatannya dalam bidang medis dan terapi regeneratif.
Pengobatan Sel Punca ini merupakan sel hidup yang memiliki manfaat untuk mengganti sel-sel yang rusak.
Terapi ini menjadi pilihan selain operasi untuk kasus pengapuran, namun penggunaan produk stemcell dilakukan secara berkala tidak instan hanya sekali saja.
Direktur RS Hermina Depok Lies Nugrohowati, mengungkapkan, pihaknya telah menjalankan pengobatan tersebut dan sudah tersertifikasi Kementerian Kesehatan sebagai RS Penyelenggaraan Penelitian Berbasis Pelayanan Terapi Sel Punca.
"Kami sudah menjalankan inovasi pelayanan sel punca sesuai dengan standar keamanan, etika medis, serta ketentuan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah, serta berbasis bukti ilmiah," jelasnya kepada berita.depok.go.id.
Melalui seminar ini, diharapkan masyarakat dapat memahami potensi, batasan, serta prosedur pelayanan sel punca yang aman dan bertanggung jawab.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai inovasi pelayanan medis agar hidup masyarakat di Kota Depok dapat terus berkualitas," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Yuliandi mengatakan, pemanfaatan teknologi kesehatan baru, termasuk terapi Sel Punca harus tetap mengedepankan mutu pelayanan, keamanan pasien, serta kepatuhan terhadap standar etik dan regulasi yang berlaku.
Dikatakannya, saat ini terapi Sel Punca masih berada dalam pengawasan ketat pemerintah.
Serta hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai pusat layanan penelitian klinis (clinical research).
“Melalui kegiatan seminar ini, kami berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang proporsional. Stem cell merupakan inovasi medis yang menjanjikan, namun tetap memiliki batasan dan syarat medis yang harus dipahami bersama,” tutupnya. (JD 02/ED 01)
