Suasana kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas Kepada Insan Media Untuk Mendukung Kota TanggapAncaman Narkoba (Kotan) oleh BNN Depok di Wisma Hijau, Selasa (21/09/21). (Foto : Diskominfo)
Satpol PP saat mengamankan manusia silver dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil menjaring lima manusia silver saat mengadakan razia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Selasa (05/10) kemarin.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penertiban dan penindakan tersebut mengacu pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012. Yaitu tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Saat kami sedang berpatroli menemukan manusia silver sedang beroperasi. Kami pun mengamankan mereka untuk didata. Selain itu, kami juga menghalau pengamen yang sering beroperasi di jalanan,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (06/10/21).
Dikatakan Lienda, patroli dilakukan mulai dari Jalan Raya Juanda, kemudian menuju pertigaan Masjid Al-Huda Depok 2. Dilanjutkan ke Lampu Merah Arif Rahman Hakim hingga kawasan Beji.
Mengenai manusia silver yang diamankan, ujar Lienda, pihak Satpol PP membawa mereka untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) agar manusia silver tersebut mendapatkan pembinaan.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban umum. Selain itu tidak memberikan apa pun kepada PPKS karena tidak mendidik dan juga melanggar ketentuan perda," tuturnya.
Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 pada Pasal 18 ayat 4 termaktub, setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta sumbangan atau pengemis dan atau pengamen di tempat-tempat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2.
Untuk itu, sambung Lienda, masyarakat tidak boleh memberikan uang atau barang kepada PPKS di jalan, simpang lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyebrangan dan area perkantoran. (JD02/ED02/EUD02)