Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Raperda APBD Kota Depok Tahun 2023 Disahkan

JD 02 - berita depok
Selasa, 22 November 2022, 15:36 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra dan jajaran Wakil DPRD Depok usai penandatanganan pengesahan Raperda APBD Tahun 2023, Selasa (22/11/22). (Foto: Tangkapan Layar).

berita.depok.go.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar hari ini.

Rapat Paripurna digelar secara langsung dan virtual yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra, jajaran Wakil DPRD Depok dan para anggota dewan. Kemudian, dari unsur eksekutif diikuti oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri, serta perangkat daerah.

Dalam rapat paripurna, DPRD mengesahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 Kota Depok menjadi Perda. Setelah itu, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Pada kesempatan itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Yuni Indriani menuturkan, setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman materi Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 yang melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot), maka Banggar DPRD Depok menyampaikan beberapa hasil pembahasan. Di antaranya, pos pendapatan, pos belanja daerah, dan pos pembiayaan daerah.

"Berdasarkan hasil pembahasan, Pos Pendapatan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 3,393 miliar," jelasnya saat menyampaikan laporan, Selasa (22/11/22).

Kemudian, tambah Yuni, terkait belanja daerah terdapat perbedaan dalam PPAS Tahun Anggaran 2023 dengan Raperda APBD yang sudah disepakati. Hal ini berdasarkan review Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah dan verifikasi TPAD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Belanja Daerah pada RAPBD berkurang sebesar Rp 1,015 miliar, bila dibandingkan dengan PPAS tahun 2023 menjadi Rp 3,873 miliar.

Selanjutnya, terkait pos pembiayaan daerah dengan pembiayaan netto sebesar Rp 479,850 miliar.

"Perubahan ini telah dirangkum dalam berita acara finalisasi hasil pembahasan Raperda APBD Kota Depok Tahun 2023 yang juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari persetujuan dalam sidang ini," tutupnya. (JD 02/ED 01/EUD02)