Pemerintah memastikan akan memberikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat Indonesia. Mereka yang sudah menerima vaksin akan diberikan kartu Vaksinasi Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Asnawi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Vaksinasi Covid-19.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok sudah melakukan vaksinasi sebagai contoh pemberian vaksin untuk mencegah Covid-19 di daerah.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menjadi penerima pertama vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI).
Hari ini sebanyak 10 pejabat daerah dan Forkopimda Kota Depok melakukan suntik Vaksinasi Covid-19.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, hari ini resmi melaunching Vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan meluncurkan atau launching vaksin Covid-19 besok, Kamis (14/01) di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menunjuk 60 fasilitas kesehatan (fasker) untuk melayani pemberian vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia dimulai hari ini. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan seseorang jika ingin mendapatkan vaksin Sinovac tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan peluncuran atau launching vaksin Covid-19 pada Kamis 14 Januari mendatang. Launching tersebut dilakukan setelah pelaksanaan vaksinasi nasional oleh Pemerintah Pusat yang dimulai 13 Januari, besok.
Sebanyak 11.140 orang di Kota Depok akan mendapatkan vaksin Covid-19 untuk tahap I. Pemberian vaksin tersebut diutamakan bagi tenaga kesehatan dan sejumlah pejabat di Kota Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris melakukan inspeksi kesiapan dan simulasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI).
Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Pasir Gunung Selatan (PGS) memberikan pelayanan antar obat ke pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok meminta kepada masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 443/18/Kpts/Dinkes/Huk/2021 pada 9 Januari 2021.