Flyer berisi informasi terkait ketentuan masuk Alun-alun Kota Depok di masa PPKM Level 2. (Foto: istimewa).
berita.depok.go.id- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura), mengubah ketentuan masuk alun-alun. Hal tersebut dilakukan sesuai Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/204/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 No. XV.
"Setelah melakukan evaluasi, ada dua poin penting yang harus diperhatikan sebagai syarat masuk alun-alun. Pertama, anak usia 6 tahun ke atas wajib menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis satu. Kedua, anak usia di bawah 6 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua,” ujar Kepala UPTD Tahura Lintang Yuniar Pratiwi, Rabu (23/03/22).
Untuk jadwal operasional, lanjutnya, Hari Minggu tetap ditutup untuk pemeliharaan. Sedangkan operasional alun-alun untuk umum dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu.
“Untuk jam operasional masih tetap sama. Sesi I pukul 07.00-11.00 WIB dan sesi II pukul 13.00-17.00 WIB. Jeda jam 11.00 WIB-13.00 WIB, kami gunakan untuk melakukan disinfektan pada areal alun-alun. Baik ruang tertutup maupun terbuka," ungkapnya.
Lintang menyebut, setiap sesi maksimal 500 pengunjung. Ketentuan lainnya yaitu, pengunjung wajib memakai masker standar medis, sudah vaksin minimal 1 kali dan akses menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta membawa hand sanitizer.
Lintang berharap, masyarakat yang datang dapat menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu, juga tidak merusak fasilitas dan menjaga properti serta tanaman di alun-alun.
"Selamat datang untuk masyarakat. Mudah-mudahan bisa saling menjaga dan merawat seluruh fasilitas yang ada," tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)