Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

PPDB Depok 2023 Jenjang SMA dan SMK Dimulai 6 Juni, Berikut Syarat dan Ketentuannya

JD 08 - berita depok
Kamis, 25 Mei 2023, 17:33 WIB
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 2 Jawa Barat (Jabar) Asep Sudarsono, memberikan sambutan dan arahan dalam kegiatan Sosialisasi PPDB SMA/SMK Tahun 2023 melalui Zoom, Kamis (25/05/23).

berita.depok.go.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2023 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dibuka pada Selasa, 6 Juni 2023. Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar melalui berbagai cara.

“Dalam Jaringan (Daring) atau online secara mandiri/operator sekolah asal, bisa di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id pada pukul 08.00-20.00 WIB. Bisa juga melalui sekolah tujuan (sekolah pilihan 1) atau offline dengan penerapan protokol Covid-19, pukul 08.00 WIB-14.00 WIB,” ujar Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 2 Jawa Barat (Jabar) Asep Sudarsono, usai kegiatan Sosialisasi PPDB SMA/SMK Tahun 2023 melalui Zoom, Kamis (25/05/23).

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi CPDB. Di antaranya, untuk umum yaitu ijazah/surat keterangan lulus/kartu peserta ujian sekolah. Kemudian, akta kelahiran/surat keterangan lahir, dan Kartu Keluarga (minimal satu tahun) dan KTP.

“Lalu, buku rapor semester 1 sampai dengan 5 dan surat tanggung jawab mutlak orang tua. Untuk persyaratan khusus, yaitu Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (Dinsos) bagi jalur afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM),” terangnya.

Kemudian, lanjut Asep, surat keterangan domisili dari RT-RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).

Lalu, surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu misal penanganan Covid-19.

“Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal lima tahun dan minimal enam bulan. Setiap dokumen difoto/scan aslinya dan diunggah ke website PPDB,” pungkasnya. (JD 08/ED 02/ EUD04)