berita.depok.go.id - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menjadi pembina apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pagi tadi. Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengingatkan sejumlah hal.
"Sebentar lagi akan memasuki triwulan IV di bulan Oktober, ada beberapa yang perlu mendapat perhatian bagi perangkat daerah. Pertama, terkait dengan tenggat waktu pengajuan pencairan akhir tahun supaya tidak terjadi lagi penumpukan proses pencarian di 29 Desember nanti," tuturnya di lapangan Balai Kota Depok, Jumat (22/09/23).
Kedua, terkait batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) tanggal 13 Desember 2023. Untuk itu, dia meminta para Bendahara Pengeluaran (BP) agar mulai membuat timeline terkait berapa kali mengajukan GU.
"Sementara untuk Tambah Uang (TU) paling lambat tanggal 20 November. Selanjutnya, untuk kontrak pengadaan barang dan jasa 15 Desember," sambungnya.
Kemudian, ucap Wahid, untuk perangkat daerah yang memiliki hibah bansos, batas waktu pengajuan tanggal 4 Desember.
"Ini beberapa tenggat waktu yang mohon menjadi perhatian. Kami berharap kita bisa mempertahankan kinerja kita seperti akhir tahun lalu," tutupnya. (JD 12/ ED 01).