Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri. (Foto : Diskominfo)
berita.depok.go.id-Penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan dimulai pada 03 September 2020. Karena itu, Pemkot mengeluarkan sejumlah aturan yang harus diikuti peserta, saat pelaksanaan tes nanti.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri mengatakan, peserta wajib mengenakan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Atau menggunakan pelindung wajah (face shield) ditambah dengan sarung tangan.
"Peserta harus mengikuti ketetapan protokol kesehatan. Seperti diukur suhu tubuh, jaga jarak, dan melakukan isolasi mandiri," katanya, kepada berita.depok.go.id, Senin (31/08/20).
Selain itu, imbuh Supian, peserta juga harus mengikuti peraturan secara umum dari ujian itu sendiri. Yaitu datang satu jam sebelum ujian dimulai dan membawa KTP dan kartu ujian SKB.
"Tidak membawa makanan dan minuman, senjata tajam, menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain selama tes berlangsung, tanpa seizin panitia," katanya.
Dikatakannya, peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraaan di lingkungan ujian. Pengantar peserta, dilarang masuk atau berhenti di drop zone dan menunggu di dalam area seleksi.
"Peserta yang terlambat saat dimulainya tes, tidak diperkenankan masuk dan dianggap gugur. begitu juga yang tidak hadir dan melanggar ketentuan," tutupnya. (JD 07/ED 01/EUD02)