Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Perusahaan di Depok Diminta Mencontoh Komitmen Puri Dibya Property dan Prima Argi Tech Nusantara dalam Perlindungan Tenaga Kerja

JD09 - berita depok
Kamis, 1 Desember 2022, 18:07 WIB
Sekda Depok, Supian Suri bersama perwakilan perusahaan yang berhasil meraih juara pada Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2022 di Holiday Inn, Bandung, Kamis (01/12/22). (Foto : Istimewa).

berita.depok.go.id - Dua perusahaan asal Kota Depok berhasil meraih juara pertama Penghargaan Jaminan Sosial Paritrana Award Tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2022, kategori perusahaan menengah dan kecil.

Dua perusahaan yaitu Puri Dibya Property untuk kategori perusahaan menengah dan Prima Argi Tech Nusantara untuk kategori usaha kecil.

"Selamat kepada perusahaan yang berhasil meraih juara, Puri Dibya untuk perusahaan menengah dan Prima Argi Tech untuk perusahaan kecil," tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, usai menerima penghargaan Paritrana Award di Holiday Inn, Bandung, Kamis (01/12/22).

Dirinya pun meminta seluruh perusahaan di wilayah Depok untuk mencontoh langkah yang sudah dilakukan oleh dua perusahaan itu. Menurutnya, kedua perusahaan yang memenangkan penghargaan tersebut, memiliki komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Semoga ke depan seluruh perusahaan, baik skala kecil, menengah maupun besar di Depok juga berikhtiar (berusaha) melindungi para pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, inilah yang paling efektif untuk melindungi tenaga kerja kita," harap Supian Suri.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Muchsin Mawardi juga meminta kepada perusahaan sebagai pemberi kerja dapat memaksimalkan keikutsertaan karyawannya dalam program perlindungan sosial milik BPJS Ketenagakerjaan. 

Dia menambahkan, Disnaker Kota Depok juga sudah memiliki program De'linna Kerren atau Depok Lindungi Tenaga Kerja Rentan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Depok. Melalui program ini, pekerja rentan yang ada di Kota Depok memiliki jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Misalnya, asisten rumah tangga, maka majikan atau pemberi kerjanya juga harus memberikan jaminan sosial. Ataupun pekerja rentan lainnya, seperti marbot, linmas, dan lain sebagainya," ujarnya.

"Dengan memiliki jaminan sosial, jika para pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (JD09/ED02/EUD02)