berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah bersiap menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kota Depok yang jatuh pada 27 April 2025 mendatang.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan bahwa peringatan tahun ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga momentum untuk menumbuhkan rasa cinta dan tanggung jawab warga terhadap kotanya.
“Prinsipnya, saya ingin seluruh masyarakat tahu bahwa kota kita sedang ulang tahun. Dengan tahu, insya Allah akan tumbuh rasa cinta, dan dengan cinta, kita akan lebih berbuat untuk kota kita masing-masing,” kata Supian Suri dalam keterangannya, Selasa (15/04/25).
Sebagai bentuk kebahagiaan dan syukur, Pemkot akan menggelar serangkaian kegiatan, mulai dari hiburan rakyat hingga kerja bakti bersama.
Rangkaian cara akan dimulai pada 25 April dengan agenda Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Depok, dilanjutkan dengan malam syukuran dan hiburan untuk masyarakat.
Kemudian, pada 27 April 2025 akan digelar upacara peringatan HUT ke-26 Kota Depok yang diadakan di Lapangan Balai Kota Depok.
“Selain hiburan dan upacara, kami juga akan mengadakan penilaian terhadap kelurahan terbersih di Depok. Ini adalah bagian dari gerakan mencintai kota dengan aksi nyata seperti menjaga kebersihan dan lingkungan,” tambahnya.
Supian juga menjelaskan bahwa usia 26 tahun bagi Kota Depok diibaratkan seperti seseorang yang telah matang dan dewasa.
"Kalau dianalogikan, 26 itu usia matang. Sudah waktunya menikah, sudah punya tanggung jawab, bisa mengelola diri sendiri, dan tidak terlalu bergantung kepada siapa pun. Begitu juga Kota Depok, harus semakin mandiri dan bertanggung jawab," ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan kota tidak bisa hanya diserahkan pada eksekutif, legislatif, atau pemerintah pusat semata.
Semua pihak, termasuk masyarakat, harus berperan aktif dalam menjadikan Depok sebagai kota yang maju dan membanggakan.
Terkait wacana perubahan hari lahir Kota Depok agar mengikuti sejarah yang lebih lama, Supian menyatakan bahwa secara administratif, hari jadi Kota Depok tetap mengacu pada tanggal 27 April 1999 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Depok.
“Secara administratif memang sahnya di tanggal 27 April itu, sesuai UU. Jadi kita peringati sesuai ketetapan negara,” pungkasnya. (JD09/ ED 01)