berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memfasilitasi 100 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk mendaftarkan hak cipta merek produknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tahun ini.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin, menjelaskan proses registrasi atau pendaftaran merek produk IKM telah berlangsung sejak pekan lalu.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada produk IKM agar terhindar dari penjiplakan hingga potensi konflik hukum antarpelaku usaha.
“Iya, tahun ini 100 IKM kami fasilitasi pendaftaran mereknya setelah mengikuti sosialisasi secara lengkap terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI),” jelasnya kepada berita.depok.go.id, Senin (30/6/25).
Menurut Dudi, kesadaran akan pentingnya HKI tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendorong pelaku IKM untuk terus berinovasi serta meningkatkan kualitas produk maupun teknologi produksinya.
“Di tengah kompetisi pasar yang kian terbuka, HKI menjadi pegangan penting bagi pelaku usaha. Karena produk yang diperjualbelikan sudah paten dan bukan hasil jiplakan karya orang lain,” ungkapnya.
Dudi menuturkan, kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok dan merupakan bagian dari program prioritas Pemkot dalam mendukung kemajuan sektor UMKM dan IKM secara menyeluruh.
Pada sosialisasi HKI yang digelar pada 23–24 Juni 2025, Pemkot Depok menghadirkan narasumber dari DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam kegiatan tersebut, tim DJKI menyampaikan materi mengenai pentingnya registrasi HKI, langkah-langkah pendaftaran, serta studi kasus terkait perlindungan merek yang berhasil.
“Tujuannya adalah membangun pemahaman mendalam bahwa produk lokal tidak hanya harus kuat secara kualitas, tetapi juga memiliki keabsahan legal,” pungkasnya. (JD05/ED02)