Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pentingnya Dukungan Seluruh Pihak dalam Penerapan KTR

JD 02 - berita depok
Selasa, 18 Februari 2020, 10:37 WIB

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita. (Foto : Diskominfo)

berita.depok.go.id-Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan, penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) harus mendapatkan dukungan dari semua pihak. Sebab, menurutnya, dalam penerapannya terdapat tujuh kawasan yang menjadi tempat larangan merokok.

Penerapan KTR tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Revisi Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu juga terdapat pada Peraturan Wali Kota Depok Nonor 126 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian KTR. 

"Implementasi penerapan KTR ada di tempat umum, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat bermain, tempat kerja, angkutan umum, dan sarana kesehatan. Seluruh elemen yang berada di lokasi tersebut harus mematuhi aturan yang berlaku," jelas Novarita kepada berita.depok.go.id, belum lama ini. 

Dikatakannya, baik masyarakat, pelaku usaha, tenaga pendidik, hingga tenaga kesehatan pun harus mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu juga memberikan dukungan terhadap penerapan KTR. 

Novarita berharap dengan perhatian khusus dari pihak terkait, penerapan KTR di Kota dapat optimal. Tentu, imbuhnya, dengan maksud agar tingkat kesehatan masyarakat dapat meningkat, karena merokok dapat mengganggu kesehatan tubuh. 

"Semoga dukungan dari seluruh elemen dapat terus terjalin agar penerapan KTR semakin meningkat dan masyarakat dapat sehat tanpa asap rokok," tandasnya. (JD02/ED06/EUD 02).