Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Penataan Trotoar Lanjutan Segmen I dan Segmen II Margonda Raya Segera Dikerjakan

JD 08 - berita depok
Senin, 5 Juni 2023, 19:19 WIB
Trotoar Segmen I Jalan Margonda sebelum dilakukan penataan. (Foto by Muadz)

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) akan melakukan penataan trotoar lanjutan Segmen I dan penataan trotoar Segmen II di Jalan Margonda.

Untuk lanjutan Segmen I dimulai dari Underpass Dewi Sartika hingga dengan titik awal Segmen I pekerjaan tahun 2021, lalu dari ujung Kantor Wali Kota Depok sampai dengan Simpang Ramanda dengan panjang 600 meter. Penataan trotoar ini bersamaan dengan kegiatan pelebaran Simpang Ramanda.

“Untuk Segmen II dimulai dari Simpang Ramanda hingga Simpang Juanda dengan panjang 1,2 kilometer baik disisi kanan maupun kiri. Lebar trotoar rencana 4 meter,” ujar Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty, Senin (05/06/23).

Dikatakannya, pagu anggaran yang disiapkan yaitu Rp 18 miliar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Saat ini prosesnya tengah masuk pada tahap menunggu persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Sebab, status jalan Segmen II merupakan jalan nasional dan menjadi aset kementerian.

“Separator pembatas jalur cepat dan jalur lambat akan kami bongkar karena trotoar atau pedestrian melebar hingga 4 meter," ujarnya.

"Selanjutnya ada pekerjaan overlay di lokasi pembongkaran separator. Untuk Segmen II akan ditambah Penerangan Jalan Umum (PJU) etnik, bangku dan pot tanaman,” ucapnya.

Citra menyebut, pihaknya terus membangun komunikasi dengan kementerian agar surat persetujuan atau rekomendasi segera turun. Dengan begitu, proses pengadaan e-katalog bisa segera dilaksanakan.

“Proses pengadaan dengan e-katalog hanya membutuhkan kurang lebih satu minggu. Jika seluruh syarat tersebut dipenuhi oleh kontraktor, maka bisa segera dilakukan pelebaran. Mudah-mudahan Kemen-PUPR segera menurunkan surat persetujuan,” tutupnya. (JD 08/ED 02/EUD 04)