Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pendidikan Kesehatan Other Pemerintahan Ekonomi
Pemkot Depok Usulkan Raperda Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro ke DPRD
JD09 - berita depok

68
Selasa, 14 Nov 2023, 14:21 WIB

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. (Foto : Diskominfo)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro ke DPRD Kota Depok pada Rapat Paripurna yang digelar Senin (13/11/23). 

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, ada dua faktor alasan raperda tersebut disusun dan selanjutnya dijadikan peraturan daerah (perda) di Kota Depok. 

Adapun dua faktor tersebut ialah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Lalu, perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanatkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.

"Dengan terbitnya peraturan perundang-undangan baru tersebut, sehingga peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan," tutur Bang Imam, sapaan Wakil Wali Kota Depok, dalam rapat tersebut di ruang sidang paripurna DPRD Depok.

Pemkot Depok, kata Bang Imam, mempunyai kewenangan terkait pemberdayaan serta pemberdayaan usaha mikro, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Depok.

Menurut Bang Imam, usaha mikro memiliki dampak positif terhadap perekonomian lokal. Sebab, usaha mikro cenderung menggunakan sumber daya lokal, seperti bahan baku dan tenaga kerja lokal. 

"Ini menghasilkan siklus ekonomi lokal yang lebih kuat, di mana pendapatan dari Usaha Mikro mengalir kembali ke komunitas sekitarnya," tuturnya.

"Usaha Mikro juga dapat membantu mengurangi ketimpangan ekonomi dengan mendistribusikan kekayaan secara lebih merata di antara lapisan masyarakat," jelasnya.

Lanjut dia, melalui implementasi kebijakan dan regulasi yang mendukung, Pemkot Depok dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan usaha mikro.

Sekaligus juga membantu usaha mikro untuk berkembang, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro merupakan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan untuk memberikan dukungan yang diperlukan agar usaha mikro dapat tumbuh, berkembang, dan menjadi lebih mandiri," ungkapnya. 

"Pemberdayaan usaha mikro adalah suatu proses yang kompleks dan multidimensional," imbuh Bang Imam.

Dia pun berharap raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok, agar dapat segera menempuh proses pembahasan.

"Sehingga ada payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat segera disetujui," tutup Bang Imam. (JD09/ED02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0