berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi menerima 7.888 berkas arsip Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang berlangsung di Aula Edelweis, Gedung Balai Kota Depok, Rabu (26/11/25).
Penyerahan arsip dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan turunan terkait penyelenggaraan penyusutan arsip dan mekanisme serah terima arsip pemerintahan.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital dan peningkatan kualitas layanan publik.
"Tujuan kegiatan ini tentu saja untuk menjamin layanan publik agar berjalan lebih efisien dan efektif, sekaligus memastikan informasi penting tetap tersimpan dan dapat dimanfaatkan di masa mendatang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, proses serah terima dilaksanakan melalui mekanisme Kerja Sama Antar Daerah (K3B) dengan Surat Keputusan Wali Kota Depok.
Menurutnya, langkah ini selaras dengan visi pembangunan Kota Depok menuju pemerintahan modern yang transparan, terintegrasi, serta berbasis digital.
Sementara itu, Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara kedua daerah dalam hal pengelolaan arsip dan penyelarasan administrasi wilayah.
"Hari ini bukan hanya serah terima arsip, tetapi tindak lanjut atas amanat regulasi. Kami berharap kolaborasi ini terus terjalin tidak hanya dalam kearsipan, tetapi juga dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.
Untuk diketahui penyerahan arsip juga telah dilakukan pada tahun 2022 sebanyak 1.300 berkas arsip IMB serta tahun 2023 sebanyak 5.058 berkas arsip IMB. (MGG Dasa/JD 09/ED 01).
