Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemkot Depok Sampaikan Usulan Empat Raperda

JD 02 - berita depok
Selasa, 1 September 2020, 18:17 WIB

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna saat menyampaikan empat Raperda pada Rapat Paripurna Virtual, Selasa (01/09/20). (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Depok. Usulan Raperda inisiatif  Pemkot tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna saat rapat paripurna secara virtual, Selasa (01/09/20).

“Raperda tersebut dibuat karena ada peraturan baru dari pemerintah pusat. Selain juga adanya perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan dibentuknya suatu Peraturan Daerah (Perda) sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna saat menyampaikan empat Raperda inisiatif Pemkot Depok.

Lebih lanjut, ucapnya, Rancangan Peraturan Daerah ini di antaranya Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Kota Depok tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.

Selanjutnya, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda Kota Depok Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pradi Supriatna berharap, keempat Raperda tersebut dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok. Dengan begitu, seluruh Raperda dapat berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan. 

“Semoga seluruh Raperda yang kami sampaikan dapat disetujui agar dapat segera melalui proses pembahasan. Kemudian dapat dilaksanakan untuk kemajuan pembangunan di Kota Depok,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)