Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Pemkot Depok Salurkan Santunan Kematian untuk Pekerja Rentan, Total Rp 162 Juta
JD 03 - berita depok

548
Senin, 28 Apr 2025, 11:22 WIB

Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana saat menyerahkan secara simbolis klaim santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan yang telah meninggal dunia oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Senin (28/04/25). (Foto : Humas Depok)

berita.depok.go.id - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana, memimpin apel pagi yang dilaksanakan pada Senin (28/4). Dalam kesempatan tersebut, turut diserahkan secara simbolis klaim santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan yang telah meninggal dunia.

“Tentunya kami turut berduka cita. Kepada penerima, semoga santunan ini bermanfaat untuk kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Semoga almarhum dilapangkan kuburnya,” ujar Nina Suzana. 

Dikatakannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan. Pada tahun 2024, sebanyak 8.672 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adapun penerima santunan kematian antara lain Ratna Fahayati, ahli waris dari Almarhum Huri Santoso, Aida, ahli waris dari Almarhum Moh Holili, Krisyanti, ahli waris dari Almarhum Muri Lesmana dan Mira Topia Ahli waris dari Almarhum Didi Suhardy. 

"Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta Program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan dasar bagi para pekerja rentan di Kota Depok, serta membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Depok, Novarina, menjelaskan bahwa santunan kematian ini termasuk biaya pemakaman, dengan total Rp42 juta untuk masing-masing ahli waris. Seluruh iuran program ini dibayarkan melalui bantuan sosial Pemerintah Kota Depok.

“Para penerima adalah pekerja harian lepas dan teknisi yang penghasilannya belum mencukupi untuk membayar iuran sendiri. Harapannya, seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, dapat terlindungi melalui program ini," tutupnya. (JD 03/ ED 01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
1
0