Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi Kesra Pemerintahan

Pemkot Depok Musnahkan 3.155 Botol Minuman Beralkohol

JD 05 - berita depok

8
Rabu, 30 Des 2020, 12:54 WIB

Satpol PP bersama Polres Metro Depok, Kodim 0508 Depok dan Pengadilan Negeri serta Kejaksaan Negeri Depok saat memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol di Balai Kota Depok, Rabu (30/12/2020). (Foto: JD 04/Diskominfo)

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan sebanyak 3.155 botol minuman beralkohol. Kegiatan ini dilakukan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan, ribuan minuman beralkohol dari berbagai merek ini disita dari toko kelontong yang ada di 11 kecamatan. Di mulai dari Agustus hingga Desember 2020.

"Alhamdulillah, seluruh sitaan minuman beralkohol yang kami razia, hari ini dimusnahkan, total ada 3.155 botol," katanya kepada berita.depok.go.id, Rabu (30/12/20).

Dijelaskannya, jika dirupiahkan minuman beralkohol yang dimusnahkan senilai Rp 157 juta. Pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, ada sembilan pelanggar yang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," jelasnya.

Lienda menyebut, jumlah minuman beralkohol yang disita tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2019. Yaitu sekitar 12.000 botol.

"Karena sedang masa pandemi Covid-19, penertiban lebih fokus kepada pelanggar protokol kesehatan, sehingga tahun ini hanya lima kali penertiban minuman beralkohol," tandasnya. (JD 05/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0