Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki Tim Pengawasan Pengendalian Covid-19 berbasis kecamatan dan kelurahan. Keberadaan tim tersebut berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Depok Nomor : 8.02/726/Satgas 2022.
Kepala Divisi Kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, nama-nama terlampir yang ditugaskan pada surat tersebut selaku Tim Pengawas Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tugasnya berbasis kecamatan dan kelurahan dengan menjalankan beberapa tugas.
Adapun tugasnya yaitu menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait Covid-19 sesuai wilayah tugasnya.
“Kemudian, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19 di wilayah tugasnya,” jelasnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (16/02/22).
Dalam hal ini, Dadang berpesan kepada seluruh masyarakat jika membutuhkan bantuan atau keperluan terkait Covid-19 dapat menghubungi tim pengawas sesuai wilayah tempat tinggal. Untuk selanjutnya dapat dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Segera hubungi tim pengawas jika membutuhkan bantuan terkait Covid-19,” tambahnya.
Berikut lampiran nama dan nomor telepon Tim Pengawas Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Covid-19:
(JD02)