Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemkot Depok Buka Penerimaan PPPK Tahun 2024, Dibutuhkan 384 Formasi

JD 03 - berita depok
Selasa, 1 Oktober 2024, 20:58 WIB
News
Ilustrasi penerimaan PPPK Pemkot Depok. (Gambar: Ilustrasi / Diskominfo Depok)

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, mengumumkan bahwa total 384 formasi dibutuhkan untuk mengisi posisi di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.

Dirinya menjelaskan bahwa dari total formasi yang tersedia, 310 formasi diperuntukkan bagi guru, 51 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 23 formasi untuk tenaga teknis.

 "Pembukaan penerimaan PPPK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan di sektor publik, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan," ujar Rahman Pujiarto, kepada berita.depok.go.id, Rabu (02/10/24). 

Dalam proses seleksi ini, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. 

Selain itu, pelamar juga tidak boleh pernah terlibat dalam kasus pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri.

Rahman Pujiarto juga menambahkan bahwa penerimaan PPPK ini terbuka bagi beberapa kategori pelamar, seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus menerus.

"Pemerintah Kota Depok memberikan kesempatan yang adil kepada tenaga honorer dan non-ASN yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam seleksi ini. Harapannya, formasi yang terisi nantinya dapat membantu memperkuat pelayanan publik di Kota Depok," ungkap Rahman Pujiarto.

Lebih lanjut, tata cara pendaftaran serta informasi lengkap mengenai formasi dan unit kerja penempatan dapat diakses melalui situs resmi BKPSDM Kota Depok di https://bkpsdm.depok.go.id.

"Dengan adanya pembukaan formasi PPPK ini, kami berharap masyarakat, khususnya tenaga honorer dan non-ASN, dapat memanfaatkan peluang ini dengan baik untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Depok," tutupnya. (JD 03/ ED 01).