Pemkot Bandar Lampung saat melakukan kunker ke LPSE Kota Depok, Jumat (08/11/19). (Foto: Jose/Diskominfo).
depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Depok. Kunker tersebut dimaksudkan untuk mempelajari 17 standardisasi yang telah dipenuhi oleh LSPE Kota Depok.
“Saat ini kami belum memenuhi seluruh standaridsasi LPSE. Untuk itu, berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kami berkunjung ke Kota Depok untuk mempelajari mengenai berbagai hal yang dibutuhkan dalam memenuhi seluruh standardisasi yang ada,” tutur Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bandar Lampung, Sony Rahardian usai berkunjung ke LPSE Kota Depok, Jumat (08/11/2019).
Dikatakannya, hingga kini pihaknya baru memenuhi 12 standardisasi. Antara lain Standar Kebijakan Layanan, Standar Pengorganisasian Layanan, Standar Pengelolaan Aset, Standar Pengelolaan Risiko, Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk, Standar Pengelolaan Perubahan, Standar Pengelolaan Kapasitas, dan Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
“Sementara standar yang belum kami penuhi yaitu standar 9, 10,11,12, 16,dan 17. Alhamdulillah, lewat kunker ini kami mendapatkan berbagai hal yang perlu dilakukan untuk memenuhi seluruh standar yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian LPSE Kota Depok, Agus Setiawan menuturkan, LPSE Kota Depok telah memenuhi 17 standardisasi yang ditetapkan. Pemenuhan standardisasi ini sebagai bentuk kematangan sebuah organisasi, anggaran dan keamanan dari unit LPSE.
“Mudah-mudahan dengan berbagai informasi melalui kunker ini dapat membantu LPSE Kota Bandar Lampung memenuhi seluruh standardisasi yang dibutuhkan,” tandasnya.
Penulis : Jose Marques
Editor: Dunih
Diskominfo