Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Pemkot Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Perkara di Kejari Depok

JD 03 - berita depok

164
Rabu, 6 Jul 2022, 21:53 WIB

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) pada Sekretariat Daerah Kota Depok, Sri Utomo (kedua kanan)  menghadiri pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidanaumum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh  Kejaksaan Negeri(Kejari) Depok di halaman Kantor Kejari Depok, Rabu (6/7/2022). (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Sri Utomo menghadiri pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh  Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 155 kasus pada periode tahun 2021 hingga 2022.

 “Kami Pemerintah Kota (Pemkot Depok) sangat mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan oleh Kejari Depok. Dengan terlaksananya kegiatan ini, semoga semua dapat bersinergi sehingga dapat terjalin motivasi untuk terus bahu membahu menghadapi berbagai tantangan di Kota Depok,” tuturnya kepada berita.depok.go.id usai kegiatan di halaman Kantor Kejari Depok, Rabu (06/07/22).

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti oleh Kejari ini merupakan momentum berharga bagi semua pihak. Sebagai bentuk komunikasi, koordinasi dan pembelajaran tugas pokok dan fungsi Kejari Depok. 

“Harapan kami semua dapat harmonis dan dapat mengambil peran sebagai ujung tombak pelindung masyarakat. Selain juga menjunjung integritas dalam penegakan hukum,”ungkapnya.

“Agar akhirnya kita dapat bersatu padu menyelamatkan masyarakat dan generasi penerus terhadap hal-hal yang merugikan masyarakat dan merugikan negara,” tutupnya.  (JD03/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0