Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Pemilihan Jalan Margonda-ARH untuk CFD Sudah Sesuai Regulasi Nasional
JD 03 - berita depok

3206
Sabtu, 10 Mei 2025, 11:22 WIB

Pelaksanaan CFD di Jalan Margonda Raya. (Foto: Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menegaskan bahwa pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan Margonda Raya dan Arif Rahman Hakim (ARH) sudah memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Dimana regulasi tersebut diatur melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor SK.20-TPKL-Z-KUM.1-05-2016, dimanan aturan tersebut mengatur secara teknis pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di daerah.

Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi, menjelaskan bahwa Jalan Margonda Raya-ARH memenuhi seluruh syarat yang tercantum dalam aturan tersebut.

Baca Juga: Yuk! Ikutan Depok CFD Photo Challenge, Dapatkan Hadiah Jutaan Rupiah

 “Margonda merupakan ruas jalan dengan volume lalu lintas yang sangat tinggi, memiliki jalur alternatif yang memadai, serta dilayani oleh angkutan umum dengan trayek tetap,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Sabtu (10/05/25). 

Ia juga menyebut bahwa kawasan ini didominasi oleh area perkantoran dan perdagangan, serta memiliki potensi pencemaran udara yang signifikan akibat padatnya lalu lintas kendaraan bermotor setiap hari.

Zamrowi menambahkan bahwa pemilihan waktu dan panjang rute CFD juga mempertimbangkan metodologi pengukuran kualitas udara yang membutuhkan minimal delapan jam. 

Namun, saat ini Kota Depok masih dalam tahap awal pelaksanaan CFD dengan durasi tiga jam, yakni pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, dan panjang lintasan sekitar 4 kilometer. 

"Kedepan, Dishub berkomitmen untuk menyesuaikan pelaksanaan agar semakin mendekati standar ideal," ungkap Zamrowi. 

Jika dibandingkan dengan wilayah lain di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi, panjang dan waktu pelaksanaan CFD di Depok masih dalam rentang yang wajar. 

Baca Juga: CFD Depok, Begini Rekayasa Lalin Jalan Margonda-ARH

“Sebagai perbandingan, di DKI Jakarta, CFD bisa mencapai panjang 8 kilometer dengan durasi hingga lima jam. Di Jakarta Timur 1,6 kilometer, Jakarta Selatan 3 hingga 4 kilometer, Bekasi 1,5 kilometer, dan Kota Bogor 1 sampai 2 kilometer,” terang Zamrowi.

Sesuai dengan ketentuan pusat, kendaraan yang tetap diizinkan melintas selama CFD hanyalah kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, serta angkutan umum dengan trayek tetap. 

"Dishub Kota Depok juga menyiapkan skema pengalihan lalu lintas dan akan mengerahkan petugas di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan lancar," tandas Zamrowi. (JD 03/ED 01). 


Apa reaksi anda?
2
0
0
0
0
0
0