Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Pembayaran SPP Sekolah Swasta Menjadi Kewenangan Pihak Yayasan

JD33 - berita depok

675
Senin, 4 Mei 2020, 20:11 WIB

Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin. (Diskominfo)

berita.depok.go.id-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok merespons keluhan orang tua terkait adanya pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin, untuk pembayaran SPP di sekolah negeri gratis, sementara swasta dikembalikan pada kebijakan yayasan. 

"Kalau sekolah negeri memang SPP kan gratis. Adapun untuk sekolah swasta, komponen SPP ini untuk membayar gaji gurunya," kata Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin, kepada berita.depok.go.id, Senin (04/05/20).

Namun demikian, lanjut Thamrin, bisa saja wali murid meminta keringanan kepada pihak yayasan sekolah. Misalnya, pembayaran SPP tidak 100 persen. 

"Untuk sekolah swasta bisa disepakati bersama yayasan," tegasnya.

Untuk diketahui, menyusul diperpanjangnya penerapan PSBB, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok juga turut memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Masa PJJ yang sebelumnya berakhir 30 April kemarin, kini diperpanjang menjadi 30 Mei 2020.(JD07/ED02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
1
0
0