Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pembangunan
Pembangunan UIII Tahap IV, Mayoritas Warga Relokasi Mandiri Usai Terima Santunan
JD 05 - berita depok

30
Rabu, 5 Feb 2025, 16:30 WIB

Foto: dok. UIII Pengosongan lahan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tahap IV di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya.

berita.depok.go.id - Sebanyak 689 bidang lahan seluas 23,8 hektar untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tahap IV yang berlokasi di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya sudah mulai dikosongkan.

Pengosongan lahan mulai dilaksanakan sejak Senin (03/02/25) dan akan berlangsung selama 10 hari. 

Kuasa Hukum Kementerian Agama dan UIII, Misrad mengatakan, penggarap lahan rata-rata sudah mengosongkan wilayahnya setelah menerima santunan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.

Berdasarkan aturan tersebut, penerima santunan diwajibkan mengosongkan lahan dalam waktu tujuh hari setelah menerima dana.

"Rata-rata sudah sekitar 70 persen warga telah membongkar bangunan dan memindahkan barang-barang mereka secara mandiri sebelum tim turun," katanya, Selasa (04/02/25).

Meski sudah kosong, banyak struktur bangunan yang belum dibersihkan sepenuhnya. Oleh sebab itu, Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Lahan UIII membersihkan sisa-sisa puing bangunan.

Selain rumah warga, lanjut Misrad, rumah ibadah juga dikosongkan oleh jemaah. Di antaranya Masjid Al Muhajirin, Musala Al Ikhlas, Musala At Taqwa, serta Gereja Kristus Rahmani Indonesia.

"Kami berterima kasih kepada pemilik lahan yang dengan kesadaran penuh telah membongkar bangunannya, ini merupakan dukungan besar bagi kelancarakan pembangunan UIII," ucapnya.

Sebagai informasi, lahan UIII terdaftar dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00002/Cisalak/2018 atas nama Kementerian Agama RI, dengan luas keseluruhan 142,5 hektar. Proses penanganan dampak sosial pengosongan lahan sudah dimulai sejak 2019 dalam empat tahap, dan tahap IV ini adalah yang terakhir.

Dalam proses pengosongan lahan, Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Lahan UIII melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, TNI, Polri, serta aparat kecamatan dan kelurahan langsung turun ke lokasi untuk memastikan proses berjalan dengan tertib. (JD 05/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0