berita.depok.go.id - UPTD Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok memastikan seluruh layanan penyedotan limbah domestik berjalan sesuai aturan. Termasuk besaran retribusi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala IPLT Kota Depok, Andri Kabisat, mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang merasa tidak puas atas layanan penyedotan tinja milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Warga dapat menyampaikan saran maupun kritik melalui hotline resmi yang tersedia.
“Kami memiliki hotline WhatsApp di nomor 08111043175 dengan jam operasional 07.30–16.00 WIB. Masyarakat bisa menyampaikan aduan terkait layanan kami,” ujarnya, Selasa (02/12/25).
Ia menjelaskan, pengaduan dapat berupa ketidakpuasan terhadap kinerja petugas, termasuk dugaan permintaan imbalan di luar ketentuan dan retribusi yang telah ditetapkan.
“Kami transparan dan membuka ruang seluas-luasnya untuk kritik dan saran. Namun sejauh ini, layanan yang kami berikan tetap berada dalam koridor aturan. Tidak ada masalah serius,” terangnya.
Sebagai informasi, besaran retribusi layanan penyedotan limbah domestik ditentukan berdasarkan jenis objek retribusi. Objek sosial dikenakan tarif Rp150 ribu per truk dan per pelayanan motor tinja. Rumah tangga dikenakan Rp350 ribu per truk, perkantoran pemerintahan Rp450 ribu per truk, komersial Rp550 ribu per truk, dan industri Rp650 ribu per truk. Satu truk setara tiga kubik.
Kantor UPTD IPLT Kota Depok berlokasi di Jalan TPU Kalimulya III RT 03 RW 06, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. (JD 08/ED 02)
