Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Optimalisasi Pendapatan Daerah dari BPHTB, Pemkot Depok Sesuaikan NJOP

JD 08 - berita depok
Rabu, 16 Agustus 2023, 21:56 WIB
Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza. (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok tahun 2023 resmi menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Penyesuaian yang seharusnya sudah diberlakukan di tahun 2020 sempat tertunda, karena saat itu masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Seharusnya sudah kami naikkan pada tahun 2020, namun baru tahun 2023 ini bisa terealisasi. Karena melihat perekonomian masyarakat mulai pulih, pasca pandemi dua tahun lalu,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, Rabu (16/08/23).

Dikatakannya, ketetapan naiknya NJOP ini dilakukan atas dasar amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Adanya jarak yang terlalu jauh antara nilai NJOP dengan harga pasar, menyebabkan hilangnya potensi pada pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Banyak warga yang melakukan transaksi jual beli, tetapi tidak melaporkan transaksi yang sesungguhnya, sehingga ada upaya manipulasi data. Alhasil, pemasukan berkurang," kata Reza.

Dijelaskannya, kenaikan NJOP bervariasi, sekitar 90-95 persen mendekati nilai pasar. Adapun, standar nilai pasar didasarkan pada analisa data transaksi tiga tahun terakhir.

"Kami melakukan analisa data transaksi tiga tahun terakhir, melalui tren kenaikan nilai transaksi dan kami simpulkan. Kendati ada kenaikan NJOP, Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak naik atau kami beri stimulus," terangnya

"Diharapkan, melalui kebijakan ini, semakin tinggi nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan yang lebih baik," tutupnya. (JD 08/ED 02)