Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Nama Tidak Boleh Disingkat dalam Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasan Kepala Disdukcapil Depok

JD 03 - berita depok

739
Senin, 23 Mei 2022, 13:14 WIB

Loket pelayanan Disdukcapil Depok. (Foto : JD03/Diskominfo)

berita.depok.go.id - Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, pencantuman nama dalam dokumen kependudukan, salah satunya KTP elektronik (KTP-el) sekarang tidak boleh disingkat. Menyusul adanya aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan.

“Aturan ini berlaku bagi pemohon dokumen baru. Jika namanya sudah ada sebelum Permendagri, diperbolehkan,” ucapnya kepada berita.depok.go.id, Senin (23/05/22).

Dirinya menjelaskan, nama singkatan tidak diperbolehkan jika tak diartikan lain. Misalnya singkatan nama seperti nama Muhammad tidak boleh disingkat menjadi Muh atau Abdul menjadi Abd. 

“Nama juga tidak boleh ada tanda baca, termasuk gelar pendidikan dan keagamaan dalam akta pencatatan sipil,” jelasnya. 

Menurut Nuraeni, dengan adanya aturan ini, pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Ini jelas, singkatan nama dapat menimbulkan penafsiran berbeda. Sebab nama akta catatan sipil menjadi rujukan bagi dokumen lainnya sehingga harus jelas,” katanya. 

“Saya contohkan misalnya M.Fikri pada akta lahir, pada huruf M-nya ini bisa Muhammad, Mohammad atau bahkan bisa Mimin dan lainnya,” tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0