berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kecamatan Tapos saat ini memiliki sejumlah layanan publik terintegrasi. Tentu semua langkah tersebut memudahkan warga yang ingin mengakses beberapa layanan publik dalam satu lokasi.
Camat Tapos, Abdul Mutolib mengatakan di kantornya terdapat sejumlah gerai layanan publik. Salah satunya, gerai pelayanan besutan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok yang biasa disebut Sanpel De Prima atau Satuan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prima.
"Gerai ini baru diresmikan pada 20 Oktober 2022 dan baru ada di Kecamatan Tapos. Melalui gerai ini masyarakat dapat mengurus Kartu Keluarga (KK), KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan lainnya," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (28/10/22).
Abu, sapaan akrabnya menjelaskan, hadirnya gerai ini dalam rangka pemenuhan standar pelayanan. Tentunya yang lebih cepat, tepat, akurat dan tetap memenuhi kaidah pelayanan sesuai aturan yang berlaku.
Lanjut Abu, di Kantor Kecamatan Tapos juga terdapat gerai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, gerai ini cukup diminati oleh masyarakat.
"Kadang per hari bisa 50 hingga 100 orang yang memanfaatkan gerai pelayanan ini. Apalagi sekarang setelah masyarakat tahu ada gerai ini, orang Tapos rata-rata bayar pajaknya di sini," jelasnya.
"Termasuk pada Sabtu, masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan pada hari kerja. Maka, dapat memanfaatkan layanan pada hari Sabtu," ungkap Abu.
"Selain lebih dekat dari tempat tinggal antreannya juga tidak sepanjang di tempat lain," imbuhnya.
Terakhir, ujar Abu, ada Klinik Bisnis bagi Wirausaha Baru (WUB). Melalui klinik ini WUB dapat berkonsultasi terkait permasalahan dan pengembangan usahanya, termasuk juga cara mendapatkan konsumen.
"Klinik Bisnis buka setiap hari dan ada pendampingnya yang standby," tandasnya. (JD09/ED02/EUD02)