berita.depok.go.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan pengujian timbangan milik Posyandu di Kecamatan Sukmajaya. Sebanyak 215 unit timbangan bayi dan balita telah dilakukan pengujian ulang.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok menjelaskan, pemeriksaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) tidak hanya menyasar milik pedagang saja. Namun kini, pihaknya ingin timbangan di Posyandu juga terkalibrasi dengan baik.
"Kami ingin timbangan Posyandu akurat, sehingga pendataan tinggi dan berat badan bayi pun juga sesuai, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam pengukuran yang mungkin mengakibatkan kekeliruan juga dalam tingginya kasus stunting di Depok," jelasnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (29/02/24).
Zaki menuturkan, dari ratusan unit timbangan yang diuji, 12 unit mengalami kerusakan atau eror. Untuk itu, UPTD Metrologi Legal melarang Posyandu menggunakan timbangan tersebut.
Dikatakannya, tera ulang dilaksanakan satu tahun sekali, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 68 tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Alat timbang dalam setahun penggunaannya harus diuji, apakah sesuai dengan standart dan tidak mengalami kerusakan, dan harus dikalibrasi lagi.
"Bagi Posyandu di Kecamatan Sukmajaya yang belum melakukan uji alat timbang maka dapat melakukan pengujian ke kantor UPTD Metrologi Legal Kota Depok," paparnya.
"Semoga upaya pengujian timbangan ini membuat pengukuran lebih akurat, anak-anak Depok bebas stunting," pungkasnya. (JD 05/ED 02)