berita.depok.go.id - Upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok melakukan pengujian terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik pedagang di Pasar Pucung, Kecamatan Cilodong, Kamis (26/09/24).
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok menuturkan, sebanyak 113 alat UTTP pedagang Pasar Pucung telah diuji. Hasilnya, sebagian besar lulus uji tera.
"Sebanyak 88 alat UTTP sah, 14 batal, dan 11 tidak ada izin tipe," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Sabtu (28/09/24).
Dia menuturkan, timbangan yang dibubuhkan cap batal tera karena usia pemakaian dan tidak dapat dilakukan perbaikan. Oleh karena itu, pedagang diimbau agar mengganti timbangan dengan yang sudah berizin tipe atau legal.
"Kami akan cek nanti secara berkala apakah pedagang mengindahkan imbauan untuk mengganti timbangannya, karena jika tidak ini akan sangat merugikan konsumen dan pedagang itu sendiri," ungkap Zaki.
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Pucung, M. Maksum menyambut baik pelayanan sidang tera yang dilakukan secara rutin oleh UPTD Metrologi Legal Kota Depok. Dan pihaknya sangat mendukung seluruh alat UTTP milik pedagang pasarnya harus sesuai dengan aturan.
"Perlindungan terhadap konsumen itu penting, kami tidak ingin mengecewakan konsumen dengan timbangan yang tidak teruji baik. Oleh karena itu, hadirnya Metrologi Legal ini sangat membantu sekali," pungkasnya. (JD 05/ED 02)