berita.depok.go.id - Kelurahan Mekarjaya mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 100/47-Mekarjaya yang ditujukan kepada Ketua RW setempat. Dalam surat tersebut, disampaikan sejumlah imbauan dalam menghadapi libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah untuk masyarakat di wilayahnya.
Lurah Mekarjaya, Nelda Purnadia mengatakan, edaran yang dikeluarkan per tanggal 26 Maret itu diberikan melalui RW setempat. Kemudian, ditindaklanjuti ke RT untuk disampaikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Ingin Tetap Sehat dan Lancar Selama Mudik Lebaran? Simak 10 Tips Berikut Ini!
"Edaran ini kami sampaikan ke masyarakat agar mereka yang mudik lebaran dapat memperhatikan sejumlah hal," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (26/03/25).
Lurah Nelda merinci, imbauan yang disampaikan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan dari bahaya kebakaran. Tentunya melakukan pengecekan terhadap sumber-sumber potensi kebakaran.
"Selanjutnya, menyalakan lampu penerangan seperlunya, seperti di area teras, bagian tengah, dan sisi belakang rumah, agar kondisi rumah tetap dapat terpantau," ungkapnya.
Selanjutnya, Nelda mengimbau khusus bagi warga yang memiliki rumah kontrakan atau rumah yang akan ditinggalkan selama mudik, diharapkan untuk melaporkan kepada Ketua RT/RW setempat.
Baca Juga: 11 Puskesmas di Depok Tetap Siaga 24 Jam Selama Libur Lebaran 2025
Hal ini bertujuan agar rumah yang ditinggalkan tetap terpantau oleh warga sekitar dan meningkatkan keamanan lingkungan.
"Dengan imbauan tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengurangi risiko kebakaran dan meningkatkan keamanan rumah selama ditinggalkan mudik," pungkasnya. (MGG Raisya/JD 02/ ED 01).