berita.depok.go.id - Pemerintah Kelurahan Jatijajar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menghentikan aktivitas pembangunan perumahan tanpa izin di wilayah RT 01 RW 01, Kelurahan Jatijajar.
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat dan RT/RW yang tidak pernah menerima informasi resmi terkait rencana pembangunan tersebut.
Lurah Jatijajar, Mujahidin, menjelaskan bahwa proyek perumahan tersebut sudah melakukan promosi secara terbuka meskipun belum mengantongi izin resmi, baik dari lingkungan maupun dari instansi pemerintah.
“Pihak pengembang belum pernah berkoordinasi dengan RT, RW, maupun warga. Tapi mereka sudah pasang iklan, bahkan memasarkan lewat media sosial dan Youtube. Itu jelas pelanggaran,” ujar Mujahidin, Selasa (06/05/25).
Ia menambahkan bahwa informasi keberadaan proyek ini juga telah sampai ke Wali Kota Depok, Supian Suri, melalui laporan Satpol PP Kecamatan.
Oleh karena itu, pemerintah kecamatan telah mengeluarkan surat permohonan penertiban dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi.
Mujahidin mengatakan, pengembang diminta untuk segera menghentikan pekerjaan di lapangan, mencopot semua materi promosi, dan menyelesaikan seluruh proses perizinan terlebih dahulu.
“Selama belum ada kejelasan perizinan, semua aktivitas pembangunan harus dihentikan. Bahkan banner penjualan pun sudah kami minta untuk diturunkan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli rumah, khususnya dari proyek yang belum jelas status legalitasnya.
“Jangan sampai beli rumah seperti beli kucing dalam karung. Pastikan semua administrasi dan izinnya lengkap sebelum memutuskan membeli,” pungkasnya. (JD09/ED 01).