Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Lomba Peserta Didik LKP 2023 Sarana Uji Keahlian

JD 08 - berita depok
Senin, 20 November 2023, 21:02 WIB
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyerahkan hadiah lomba kepada peserta didik Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) 2023, di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Senin (20/11/23). (Foto:Muadz/Diskominfo)

berita.depok.go.id - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyerahkan hadiah lomba peserta didik Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) 2023.

Dalam kegiatan yang diinisiasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok tersebut, Bang Imam, sapaan akrab, Wakil Wali Kota Depok menyebut lomba peserta didik ini menjadi sarana untuk uji keahlian.

"Lomba peserta didik LKP 2023 ini menjadi sarana uji keahlian di masing-masing bidang. Terutama, keahlian yang selama ini dipelajari," ujar Bang Imam, usai menutup dan menyerahkan hadiah juara lomba peserta didik LKP 2023 di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Senin (20/11/23).

Dalam kesempatan tersebut, Bang Imam, juga memberikan motivasi kepada seluruh peserta agar giat berlatih untuk memperoleh hasil yang maksimal. Bang Imam juga menyebut, salah satu tugas pemerintah daerah yaitu melakukan pembinaan.

"Pembinaan diberikan kepada kelembagaan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikannya. Termasuk LKP ini," ujarnya.

"Selamat sekali lagi kepada seluruh peserta yang menang dan bagi yang belum beruntung, terus asah kemampuan dan keahlian," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia lomba peserta didik LKP 2023 dari Disdik Kota Depok Nursanah mengatakan, terdapat delapan jenis perlombaan. Di antaranya, lomba matematika, lomba Bahasa Inggris, lomba seni musik akustik gitar, lomba seni tari tradisional Betawi.

Kemudian, lomba seni hantaran, lomba design grafis, lomba tata busana dan lomba tata rias.

"Lomba ini berkelompok. Peserta juara pertama mendapat hadiah senilai Rp5 juta, juara kedua mendapat hadiah Rp4 juta dan juara ketiga mendapat hadiah Rp3 juta. Selain itu pemenang juga mendapatkan piala dan sertifikat," pungkasnya. (JD 08/ED 02)