berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Jumat (19/01/24). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari pelaksanaan kehumasan terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pengelolaan layanan informasi dan komunikasi publik.
"Kedatangan kami ingin melakukan studi banding dan diskusi bagaimana penerapannya di Diskominfo Kota Depok," tutur Pranata Humas Ahli Muda Komisi Yudisial RI, Festy Rahma Hidayati kepada berita.depok.go.id usai kunjungan.
Dirinya mengatakan, ada banyak hal yang ia dan rombongan dapatkan usai berdiskusi bersama Sekretaris Diskominfo Kota Depok, Muhammad Fahmi dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Depok, Agus Suprayitno. Mulai dari publikasi kegiatan pimpinan yang dilakukan oleh protokol dan sekretaris sebagai PPID hingga proses publikasi kegiatan.
"Kami akan sampaikan ke pimpinan, harapannya apa yang kami dapatkan ini kedepannya bisa diterapkan dan diperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kota Depok, Muhammad Fahmi dalam kesempatan tersebut memberikan beberapa informasi terkait tugas pokok dan fungsi PPID yang dilakukan pada Diskominfo Kota Depok. Dirinya juga menyebutkan, sekretaris pada perangkat daerah mempunyai tugas sebagai pejabat PPID yang membantu proses publikasi.
"Disampaikan mekanisme standarnya pemberian informasi dan organisasi pada PPID yang sudah kami lakukan. Semoga dapat menjadi acuan untuk diterapkan di Komisi Yudisial Republik Indonesia," tutupnya. (JD02/ED01)