berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memusnahkan surat suara rusak dan lebih yang akan digunakan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Depok.
Langkah ini diambil untuk memastikan integritas proses pemungutan dan penghitungan suara, serta mencegah potensi kecurangan.
Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Depok Muhammad Nuh Ismanu, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan surat suara rusak dan lebih.
"Agar tidak terjadi dugaan negatif terhadap siapapun dan tidak dipergunakan untuk hal yang tidak semestinya, makanya kita musnahkan," ungkapnya.
Dikatakannya, pemusnahan berlangsung hari ini Selasa, (26/11) di Gudang Pemilihan Serentak KPU Kota Depok, Harjamukti, Cimanggis.
Dalam proses ini, surat suara lebih dan surat suara rusak dimusnahkan, yaitu surat suara Pilgub lebih 453 lembar, surat suara Pilgub rusak 271 lembar, kemudian surat suara Pilwalkot lebih 408 lembar dan surat suara Pilwalkot rusak 33 lembar.
Selain itu, KPU memastikan distribusi surat suara ke tempat pemungutan suara (TPS) telah selesai, dengan jumlah 1.464.638 lembar untuk Pilgub dan jumlah yang sama untuk Pilwalkot.
Sebanyak 2.000 lembar surat suara untuk pemilihan ulang masih diamankan di Gudang KPU Kota Depok.
"Pemusnahan ini diharapkan memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024," tutupnya.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Fathul Arif, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0508/Depok, Kolonel Infanteri (Inf) Iman Widhiarto, perwakilan Kejaksaan Depok, Kesbangpol dan Camat Cimanggis, Dody Setiawan. (JD 03/ ED 01).