Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News

KPU Depok Minta Warga Menunggu Hasil Resmi Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024

JD 03 - berita depok

0
Jumat, 29 Nov 2024, 12:59 WIB
Bagikan

Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Achmad Firdaus (ketiga dari kiri) membuka acara pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Cilodong hari ini Jumat (29/11). Foto : KPU Depok)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 saat ini tengah berlangsung di tingkat kecamatan, proses rekapitulasi pun dilakukan secara berjenjang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok meminta warga untuk bersabar dan menunggu hasil resmi yang dijadwalkan diumumkan oleh KPU pada 29 November - 12 Desember 2024. 

Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Achmad Firdaus, menegaskan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 "Kami memahami antusiasme masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada. Namun, kami mengimbau agar semua pihak menunggu pengumuman resmi yang akan dirilis oleh KPU. Proses ini membutuhkan ketelitian dan waktu untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Achmad Firdaus, kepada berita.depok.go.id, Jumat (29/11/24). 

Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang dijadwalkan berlangsung pada 28 November hingga 3 Desember 2024, merupakan salah satu tahapan penting dalam menentukan hasil akhir.

Setelah itu, hasil rekapitulasi di kecamatan akan diumumkan pada 28 November hingga 9 Desember 2024.

Firdaus menambahkan bahwa tahapan ini melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah menerima hasil penghitungan suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat TPS.

Rekapitulasi tersebut nantinya akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi hingga akhirnya ditetapkan secara resmi oleh KPU.

"Kami memastikan bahwa semua proses berlangsung secara terbuka dan diawasi oleh pihak-pihak terkait, termasuk pengawas pemilu dan saksi dari masing-masing pasangan calon. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," jelasnya.

KPU juga mengingatkan warga untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak valid atau spekulasi terkait hasil penghitungan suara.

 "Percayalah pada hasil resmi yang dirilis oleh KPU. Jika ada informasi yang meragukan, segera cek melalui saluran resmi kami," ucapnya.

Dirinya menambahkan tahapan penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah seluruh proses rekapitulasi selesai.

 Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil, penetapan akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi tidak adanya gugatan. 

Namun, jika ada perselisihan, penetapan dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan final.

"Masyarakat dapat memantau perkembangan lebih lanjut melalui situs resmi KPU Depok di kota-depok.kpu.go.id atau media sosial resmi KPU Depok," tutupnya. (JD 03/ ED 01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0