Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Koordinasi Tindak Lanjut Izin Kapel di Gandul, Sekda Depok Pastikan Sesuai PBM

JD 03 - berita depok
Rabu, 27 September 2023, 20:29 WIB
News
Pemkot Depok bersama Forkopimda melakukan rapat membahas tindaklanjut perizinan bagi rumah ibadah sementara atau Kapel yang berlokasi di RT 12, RW 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere di Aula Bougenville Balai Kota Depok, Rabu (27/09/23). (Foto : Diskominfo Depok)

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali menggelar rapat membahas tindaklanjut perizinan bagi rumah ibadah sementara atau Kapel yang berlokasi di RT 12, RW 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere di Aula Bougenville Balai Kota Depok, Rabu (27/09/23). Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri. 

Dalam rapat tersebut, Supian Suri mengatakan, bahwa Pemkot Depok terus mengawal proses izin dari Kapel tersebut. Dirinya juga menyampaikan Pemkot Depok akan tetap mengacu pada pedoman terkait kerukunan beragama mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

"Pemerintah Kota Depok tidak membuat kebijakan baru tentang pengaturan tempat ibadat atau rumah ibadat, tetapi menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat," katanya kepada berita.depok.go.id. 

Dikatakannya, dirinya juga akan terus mensosialisasikan peraturan tersebut. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami ketentuan tersebut.

“Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya sudah ada, tinggal Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) sebab jika sebuah bangunan telah selesai dikerjakan, namun jika tidak memiliki SLF maka tidak diperkenankan beroperasi untuk apapun fungsinya,” katanya. 

Dikatakannya, SLF ini penting sebab berkaitan dengan keselamatan, dimana bangunan Kapel merupakan ruko. Sehingga Pemkot Depok juga ingin memastikan ruko tersebut aman dan nyaman bagi umat Kristiani yang akan beribadah di kapel tersebut. 

“Jadi masalah perizinan ini bukan untuk menghambat ibadah, tapi kepada keamanan dari warga yang akan beribadah nantinya, bagaimana kekuatan gedungnya apakah bisa menampung dengan kapasitas jumlah jemaatnya,” tutupnya. (JD03/ED01).