berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melaksanakan Sertifikasi Tenaga Terampil bagi Pelaksana Lapangan Saluran Drainase Perkotaan Jenjang 4.
Terdapat beberapa keuntungan jika seseorang atau lembaga memiliki sertifikasi tersebut.
“Ada beberapa keuntungan jika pelaksana jasa konstruksi memiliki sertifikasi. Karena dengan memiliki sertifikat tersebut, maka menjadi bukti legalitas atas pekerjaan yang digeluti,” ujar Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, saat kegiatan Sertifikasi Tenaga Terampil Pelaksana Lapangan Saluran Drainase Perkotaan Jenjang 4, di Wisma Hijau Cimanggis, Kamis (12/10/23).
Selain itu, ujarnya, dengan kepemilikan sertifikat maka lembaga tersebut taat terhadap undang-undang yang berlaku. Penyedia jasa atau kontraktor harus memiliki sertifikat untuk memberi kepercayaan terhadap pengguna jasa.
“Kepemilikan sertifikat ini menandakan orang tersebut berkapasitas sebagai penyelenggara jasa konstruksi," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Citra, sertifikasi ini hanya berlaku dua tahun, setelah itu harus di-upgrade. Tentunya dengan aturan-aturan yang menyesuaikan nantinya.
Selanjutnya, kata Citra, pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikasi sebagai syarat untuk mengikuti proses lelang maupun e-katalog. Tanpa sertifikasi, pelaksana tidak bisa mengikuti proses tersebut.
“Sertifikasi juga menjadi kualifikasi untuk ikut tender atau lelang serta meningkatkan kredibilitas pelaksana. Jadi, kami akan dorong seluruh jasa konstuksi memiliki sertifikat pelaksana lapangan,” tutupnya. (JD 08/ED 02)