Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kepala DLHK Jelaskan Prosedur Peminjaman Fasilitas Olahraga di Alun-alun Kota Depok

JD 08 - berita depok
Senin, 3 Oktober 2022, 10:20 WIB
Alun-alun Kota Depok

berita.depok.go.id - Alun-alun Kota Depok memiliki beberapa jenis layanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Di antaranya, layanan tempat rekreasi, layanan untuk tempat penelitian dan izin peminjaman tempat alun-alun untuk kegiatan tertentu.

“Kami juga melayani peminjaman sarana olahraga di Alun-alun Kota Depok. Jika ingin mengirimkan surat izin peminjaman fasilitas, dapat konfirmasi melalui nomor telepon (021) 83728077 sebelum kedatangan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahati, Senin (03/10/22).

Ety pun menjelaskan, prosedur yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan peminjaman, pertama kirimkan surat permohonan tertulis kepada Kepala DLHK Depok yang berisi identitas pemohon, maksud dan tujuan, waktu dan jumlah peserta kegiatan.

Kemudian, sertakan rundown atau susunan acara dan mencantumkan contact person penanggung jawab acara.

“Surat permohonan diajukan minimal tujuh hari sebelum kegiatan. Untuk kegiatan dengan peserta di atas 200 orang dan bersifat komersil, harus mengajukan surat izin ke Wali Kota Depok dan melampirkan surat rekomendasi dari Bappeda (Satgas Covid-19). Serta, surat izin keramaian dari kepolisian setempat,” terangnya.

Ety menjelaskan, pemohon wajib memberikan foto dokumentasi terbaik. Lalu, menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bersedia menjaga kebersihan, ketertiban dan menyanggupi ketentuan yang berlaku di Alun-alun Kota Depok.

“Jika ada kerusakan fasilitas, bersedia mengganti. Menunda atau mengganti jadwal jika terjadi jadwal yang bersamaan serta mematuhi protokol kesehatan,” tutur Ety.

“Khusus peminjaman sarana olahraga yang bersifat rutin, kami evaluasi setiap tiga bulan dan untuk penelitian, wajib melampirkan surat rekomendasi izin penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Juga surat pengantar izin penelitian dari kampus, diajukan ke DLHK Depok,” pungkasnya. (JD 08/ED02/EUD02)