Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan saat memberikan arahan kepada warga terkait pencegahan Covid-19.
berita.depok.go.id-Kelurahan Tanah Baru terus menggencarkan imbauan terkait pedoman pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI) di masa pandemi. Ini sebagai salah satu upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Coronavirus (Covid-19).
Lurah Tanah Baru Zakky Fauza mengatakan, masyarakat harus mematuhi pedoman yang sudah diatur pemerintah tersebut. Seperti tidak mengadakan lomba pada perayaan HUT ke-75 RI yang menyebabkan kerumunan.
"Makanya saya sudah sampaikan ke Ketua RT-RW agar jangan ada kegiatan yang membuat kerumunan. Jadi untuk kegiatan lomba dilarang," katanya kepada berita.depok.go.id, Kamis (13/08/20).
Dirinya menjelaskan, pedoman pelaksanaan HUT RI tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 003.1/377-Huk/Promentasi tertanggal 10 Agustus 2020 terkait Pedoman Tata Laksana Peringatan 17 Agustus di Tengah Pandemi Corona.
“Lebih baik lomba digelar secara daring, contohnya lomba baca puisi yang di lakukan warga RW 02 di wilayahnya. Meraka lomba melalui grup WhatsApp, jadi peserta mengirimkan video dan gambar saja. Dalam proses lomba juga mengikutsertakan seluruh keluarga untuk mengambil foto atau merekam video,” jelasnya.
Dia menambahkan, kegiatan yang diperbolehkan di masa pandemi seperti memasang umbul-umbul, dekorasi dan menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing untuk memeriahkan peringatan HUT ke-75 RI. Dia pun mengapresiasi semua RT-RW di wilayahnya yang sudah mempercantik lingkungannya dengan dekorasi kemerdekaan.
"Kalau dekorasi lingkungan malah dianjurkan dan sudah berjalan di Tanah Baru,” tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)