berita.depok.go.id - Pemerintah Kelurahan Jatijajar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pembongkaran bangunan liar yang berada di dekat Masjid Assyahid, Kelurahan Jatijajar, Selasa (06/05/25).
Lokasi pembongkaran berada di area RT 01 RW 01, yang direncanakan sebagai pintu masuk utama masjid dari arah Jalan Raya Bogor.
Lurah Jatijajar, Mujahidin, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk mendukung rencana penataan kawasan masjid sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Penertiban ini bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kerapihan kawasan masjid. Rencananya area tersebut akan difungsikan sebagai akses utama menuju Masjid Assyahid dari arah Jalan Raya Bogor,” ujar Mujahidin, kepada berita.depok.go.id
Ia menambahkan bahwa bangunan yang dibongkar tidak memiliki izin resmi dan keberadaannya dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengunjung masjid.
Seperti diketahui, saat ini Masjid Assyahid tengah memasuki pembangunan tahap dua yang meliputi penataan lingkungan di sekitar masjid.
Penataan ini bertujuan agar kawasan masjid semakin nyaman digunakan, baik bagi warga yang melintas di Jalan Raya Bogor maupun pengunjung dari arah Terminal Tipe A Jatijajar.
Sebelumnya, kawasan sekitar Masjid Assyahid yang bersebelahan dengan terminal tersebut telah bersih dari bangunan liar.
Namun dalam beberapa hari terakhir, muncul warga yang mulai membangun bangunan semi permanen untuk dijadikan warung.
“Kita segera tertibkan sebelum menjadi bangunan permanen. Dikhawatirkan jika dibiarkan akan menjamur dan mempersulit penataan kawasan di kemudian hari,” jelas Mujahidin.
Kegiatan pembongkaran berlangsung lancar dan mendapat pengawalan dari unsur kepolisian serta dukungan dari tokoh masyarakat setempat. (JD09 / ED 01).