berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kelurahan Abadijaya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan pembinaan kepada 14 warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Jalan Proklamasi. Mereka berhasil tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (17/11) malam lalu.
"Kami berhasil menangkap 14 warga yang membuang sampah sembarangan dan saat ini diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali," tutur Lurah Abadijaya, Sodik Murdiono kepada berita.depok.go.id, di Kantor Kelurahan Abadijaya, Senin (20/11/23).
Lurah Sodik menyebutkan, setelah diberikan pembinaan, warga tersebut diminta membuat surat pernyataan. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia diproses di Pengadilan Negeri (PN) Depok jika kedapatan mengulanginya kembali.
"Harapan kami ini bisa jadi efek jera dan kemudian bisa mengingatkan kepada warga lainnya agar tidak membuang sampah sembarangan," ungkapnya.
"Juga warga memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjaga lingkungan dan melakukan pengelolaan sampah," tambah Lurah Sodik.
Di tempat yang sama, Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan Jalan, Saluran Dan Selokan DLHK Kota Depok, Agus Setiawan mengatakan, warga yang membuang sampah sembarangan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Adapun sanksinya dapat berupa teguran hingga tindak pidana ringan (tipiring).
"Pembinaan ini bagian dari teguran. Harapannya bisa memperbaiki tindakannya dan lebih sadar untuk menjaga kebersihan lingkungan," tandasnya. (JD 02/ED 01).