berita.depok.go.id - Kecamatan Sukmajaya mengadakan pertemuan Sinergitas Tiga Pilar dalam Mendukung Penegakan Hukum dan Ketertiban Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Kantor Kecamatan Sukmajaya, Selasa (27/05/25).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, Danramil 03/Sukmajaya Mayor Inf Suyono, serta perwakilan dari stakeholder terkait di Kecamatan Sukmajaya.
Camat Sukmajaya, Christine Desima Arthauli mengatakan, melalui pertemuan ini diharapkan tiga pilar dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kecamatan Sukmajaya dapat mendukung dan penguatan implementasi KTR.
"Tentunya dalam mendukung penerapan KTR tidak lepas dari dukungan dari seluruh komponen masyarakat. Maka melalui pertemuan ini diharapkan dapat mematuhi aturan terkait larangan KTR," ungkapnya kepada berita.depok.go.id.
Dikatakan Mpok Itin, sapaan akrab Camat Sukmajaya, untuk mendukung implementasi KTR harus mematuhi aturan pada tujuh KTR.
"Mudah-mudahan penerapan KTR di Sukmajaya baik dan konsisten untuk dilaksanakan bersama," jelasnya.
"Sehingga harapannya dapat mewujudkan warga Kecamatan Sukmajaya yang sehat dan bahagia," tutupnya. (JD 02/ED 01).