Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Keakuratan Timbangan Pedagang Pasar Sukatani Dicek Metrologi Legal, Ini Hasilnya

JD 05 - berita depok
Selasa, 30 April 2024, 16:47 WIB
Penera dan pengawas tera UPTD Metrologi Legal Kota Depok melakukan pengujian atau tera-tera ulang alat UTTP milik pedagang di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos, pekan lalu. (Foto: Dokumentasi Metrologi Legal).

berita.depok.go.id - Paska Lebaran Idulfitri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal kembali melakukan pendataan, pengawasan dan pengujian, serta Tera-Tera Ulang alat Ukur, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarak menjelaskan, kegiatan yang diadakan pekan lalu itu bertujuan untuk mengecek dan menstabilkan kembali batas keakuratan timbangan atau alat UTTP yang digunakan oleh pedagang.

"Ada 62 alat UTTP yang kami cek, 59 Sah dan tiga yang batal atau tidak berizin tipe alat UTTP-nya," jelasnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (30/04/24).

Dikatakannya, pengecekan keakuratan alat UTTP sangat penting dan wajib dilakukan oleh pedagang.

Sebab hal ini merupakan amanah dari Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Dengan timbangan atau alat ukurnya sah sesuai aturan, ini merupakan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha supaya tidak ada yang dirugikan dalam hal jual-beli," pungkasnya. (JD 05/ ED 01).