Pelanggar pelaksanaan Pembatasan SosialBerskala Besat (PSBB) akam dikenakan sanksi administrasi. Di antaranya teguranlisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan. Haltersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2020 Perubahan atasPeraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan PSBB dalamPenanganan Covid-19 di Kota Depok.