Ketua DPRD Kota Depok T.M. Yusufsyah Putra mengajak masyarakat untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Utamanya terkait tujuh lokasi yang dilarang untuk merokok.