Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memastikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Kemiri sudah zero waste atau bebas dari sampah yang menumpuk.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali melakukan rotasi jabatan di lingkup organisasi. Sesuai surat penugasan Nomor 378/UND-KP.02.05/IX/2024 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Suyus Windayana atas nama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), beberapa pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mendapat penugasan baru.
Pesan penuh inspirasi diungkapkan Wali Kota Depok Mohammad Idris pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah (H), yang jatuh pada tanggal 16 September 2024. Lewat unggahan di akun media sosial pribadi, salah satunya Instagram @idrisashomad, Wali Kota Depok yang kerap disapa Kiai Idris menyampaikan pesan bagi seluruh umat Islam.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah (H) Tingkat Kota Depok tahun 2024 dan Istighosah di Masjid Agung Balai Kota Depok, Rabu, 18 Desember 2024, pukul 08.00 WIB.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah (H). Ucapan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono melalui akun media sosial (medsos) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, salah satunya Instagram @pemkotdepok yang diunggah Senin (16/09/24).
Guna mengoptimalkan penanganan sampah di Kota Depok, Wali Kota Depok, Mohammad Idris Instruksi Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2024 tentang Gerakan Mengelola Sampah melalui Depok Go Bersih (D’GoBer) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. Inwal ini memperkuat Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 658.1/584/SATGAS SAMPAH/2024 tentang gerakan serupa.
Gerakan Masyarakat Mengelola Sampah melalui program Depok Go Bersih (De Go Ber) secara resmi diluncurkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Munculnya rumor bahwa dokumen seperti Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding Indonesia tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026 mengundang perhatian masyarakat. Menanggapi isu ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan penjelasan resmi.
berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kota Depok, memberikan arahan pada Puncak Hari Pramuka ke-63 tingkat Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Depok tahun 2024.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan penjelasan resmi mengenai rumor dokumen seperti Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding Indonesia tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026.