Munculnya rumor bahwa dokumen seperti Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding Indonesia tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026 mengundang perhatian masyarakat. Menanggapi isu ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan penjelasan resmi.