Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) resmi menerbitkan Surat Himbauan Nomor 524.3/807/IX/DKP3-2025 perihal Himbauan Pengawasan Peredaran Daging Anjing dan Kucing serta Tidak Mengonsumsinya di wilayah Kota Depok.